Kata Anies soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buni Yani

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus video Ahok.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Nov 2017, 20:18 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2017, 20:18 WIB
Anies Sampaikan Pemaparan di Hadapan Lurah dan Camat se-DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba untuk menyampaikan pidato dalam acara Pengarahan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada walikota/bupati, camat dan lurah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Buni Yani.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, saat ini dia hanya ingin mengurus Ibu Kota.

"Saya urus Jakarta dulu," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Saat ditanyakan mengenai imbauan kepada pendukung Buni Yani, Anies juga enggan memberikan komentar.

"Saya tidak ada komentar," jelas Anies.

Sebelumnya, saat kasus ini baru bergulir, Buni Yani pernah mengatakan, dia bukan yang pertama kali mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah. Dia hanya mengunggah ulang video tersebut dari akun lain.

"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik. Itu tidak benar," ucap Buni di Jakarta, Senin 7 November 2016.

"Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," ucap Buni Yani lagi kala itu.

 

Menimbulkan Keresahan

Buni Yani pun bersumpah, demi membuktikan apa yang dituduhkan padanya selama ini. Khususnya, soal mengubah isi konten video Ahok.

"Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," tukas Buni.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung punya sejumlah pertimbangan untuk menjatuhkan vonis itu.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan putusannya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Sementara, hal yang meringankan, Buni Yani belum pernah dihukum. Dia juga mempunyai tanggungan keluarga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya