Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan penyidik tengah meminta keterangan dari para ahli terkait kasus surat palsu yang menjerat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun memastikan penyidikan kasus tersebut berjalan secara obyektif.
"Sekarang proses pengumpulan keterangan ahli lain. Kalau nanti emang keterangan ahli lain menyatakan bahwa (kasus) ini bukan tindak pidana ya kita hentikan," ujar Tito di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).
Menurut dia, penyidikan di Polri dengan KPK berbeda. Penyidikan di kepolisian, lanjut dia, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit bukan berarti telah ada tersangka.
Advertisement
Selain itu di kepolisian, penyidikan boleh saja dihentikan di tengah jalan. Hal ini mengacu kepada aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Tapi kan beda saya sampaikan penyidikan Polri dan KPK, UU beda. Di KPK, UU KPK kalau sudah masuk penyidikan itu harus ada tersangka tidak boleh dihentikan harus pengadilan, di Polti tidak. Di Polri acuannya KUHAP. KUHAP itu SPDP bisa dihentikan tengah jalan," terang Tito.
Â
Laporan Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto melaporkan penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Laporan yang diwakili pengacara Fredrich Yunadi Itu dilakukan menyusul penetapan kembali kliennya sebagai tersangka kasus e-KTP.
Fredrich melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, dan penyidik KPK A Damanik.
Sebelumnya, dia juga telah melaporkan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan pemalsuan dokumen terkait pencekalan Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement