Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan akan menyodorkan saksi dan ahli yang meringankan untuk kliennya. Saksi dan ahli yang meringankan tersebut beberapa dari kader Partai Golkar, termasuk Idrus Marham.
"Saya bilang kurang lebih itu (dari Partai Golkar). Ya ya ya (salah satunya Idrus Marham). Kami enggak bisa sebutkan," ujar Fredrich di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2017.
Menurut Fredrich, pihaknya sudah menyodorkan setidaknya 10 saksi dan ahli yang meringankan untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu.
Advertisement
"Kan UU mengizinkan untuk menghadirkan saksi meringankan sama saksi ahli," kata Fedrich.
Sementara, ,enurut Kuasa Hukum Setya Novanto lainnya, Otto Hasibuan, permintaan saksi dan ahli yang meringankan sudah diterima oleh KPK.
"Dan syukur KPK juga mau memberikan kesempatan itu. Daftar namanya sudah kita masukkan, dan saya kira itu akan dipanggil oleh KPK," kata Otto.
Terlebih, menurut Freidrich dalam putusan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto tak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi e-KTP.
"Karena dalam putusan Irman, nama Setya Novanto tidak disebutkan turut serta bersama-sama dengan Irman. Kan itu menjadi persoalan. Kan saya harus objektif. Dia tidak terlibat kalau itu jadi patokan," kata Otto.
Never Ending Story
Kuasa Hukum Setya Novanto atau Setnov, Otto Hasibuan beranggapan kasus yang menjerat kliennya bisa berkepanjangan, atau tak ada ujungnya. Hal itu dia katakan jika nantinya Ketua DPR RI tersebut kembali memenangkan proses praperadilan.
"Umpamanya praperadilan menang lagi, nah kalau (Setnov) ditetapkan (tersangka) lagi bagaimana? Itu kan never ending story, jadi abadi terus itu persoalannya," ujar Otto di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Sebelumnya, Setya Novanto sempat dijadikan tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Namun status tersebut gugur karena Setnov menang dalam proses praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar.
Kini, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka e-KTP untuk kedua kalinya. Tim kuasa hukum Setnov pun kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 30 November 2017 mendatang.
Otto mengaku, dirinya sudah membesarkan hati Setya Novanto jika nantinya kalah dalam proses praperadilan yang kedua ini. Namun, jika menang dalam praperadilan, Otto menyuruh agar Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak langsung bersenang hati.
"Jadi mengajari seperti itu, saya bilang ke SN legowo (terima) saja, Anda mengajukan praperadilan, tapi kenyataannya praperadilan yang sekarang kalaupun Anda menang ternyata dibuka lagi di penyidikan," kata Otto.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement