Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai 29 November 2017 sampai 7 Januari 2018.
“KPK memperpanjang penahanan tersangka ASS dalam tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2017).
Advertisement
Anang sendiri awalnya ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis, 9 November 2017 di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK. Penahanan Anang dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka.
Anang merupakan tersangka e-KTP keempat. Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor telah memvonis Irman dan Sugiharto masing-masing penjara selama 7 tahun dan 5 tahun.
Sementara, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga kini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa. Tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan adalah politikus Markus Nari dan Ketua DPR Setya Novanto.
Desak Berkas Setnov Dilimpahkan
Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak KPK segera melimpahkan berkas perkara Ketua DPR Setya Novanto ke pengadilan.
Menurut dia, kini KPK sedang dipacu oleh waktu. Terlebih sidang praperadilan Setya Novanto akan digelar Kamis, 30 November 2017.
"KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini, agar tidak lama lagi bisa dilimpahkan ke pengadilan," kata Abraham Samad di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2017.
Kendati KPK kini memiliki masalah dengan keterbatasan SDM penyidiknya, Samad yakin KPK memiliki strategi untuk menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
"Saya yakin KPK pasti punya strategi-strategi lain yang bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat. Karena kita harus berpacu dengan waktu," jelas dia.
Masih kata Samad, dengan KPK segera melimpahkan berkas Ketua Umum Partai Golkar itu ke pengadilan, lembaga antirasuah tidak perlu menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Samad pun yakin bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk menjerat Novanto.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement