DPRD DKI: Wajar Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat

Besaran bantuan naik 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp 410 per suara, menjadi Rp 4.000 per suara.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Des 2017, 15:29 WIB
Diterbitkan 08 Des 2017, 15:29 WIB
M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat M Taufik.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2007. Keputusan itu menyebutkan tentang pemberian hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dalam bentuk uang kepada individu, keluarga, masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah lain, serta partai politik pada APBD Perubahan 2017 DKI.

Besaran bantuan naik 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp 410 per suara kini menjadi Rp 4.000 per suara. Total bantuan untuk Parpol meningkat dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, kenaikan anggaran bantuan parpol masih dalam kategori wajar. Sebab, DKI tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten/kota

"Wajar itu, karena Jakarta enggak punya kabupaten/kota. Kalau provinsi lain kan ada tingkat kabupaten/Kota. Jadi mereka ada dua (tingkat DPRD)," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Meski revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga diteken, menurut Taufik, DKI harus menganggarkan terlebih dahulu kendati belum ada peraturan resmi.

Sebab, surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000, menurutnya juga belum bisa dilaksanakan.

"Tapi itu (bantuan parpol) kan masih tergantung peraturan Mendagri, peraturan kan belum keluar. Nah kita kan harus anggarkan terlebih dahulu," ujar dia.

 

Daftar Kenaikan Bantuan Parpol

Selain itu, ucap Taufik, kenaikan bantuan parpol juga disebabkan APBD DKI yang besar, yakni Rp 77,1 triliun. "Kan menyesuaikan kemampuan daerah juga," ucap Taufik.

Berikut ini daftar kenaikan bantuan keuangan untuk 10 partai di tingkat DKI.

1. DPW Partai Nasdem (206.117 suara)

Bantuan semula: Rp 84.507.970 Besar kenaikan: Rp 824.468.000

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa (260.159 suara)

Bantuan semula: Rp 106.665.190 Besar kenaikan: Rp 1.040.636.000

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera (424.400 suara)

Bantuan semula: Rp 174.004.000 Besar kenaikan: Rp 1.697.600.000

4. DPW PDI Perjuangan (1.231.843 suara)

Bantuan semula: Rp 505.055.630 Besar kenaikan: Rp 4.927.372.000

5. DPW Partai Golkar (376.221 suara)

Bantuan semula: Rp 154.250.610 Besar kenaikan: Rp 1.504.884.000

6. DPW Partai Gerindra (592.472 suara)

Bantuan semula: Rp 242.913.520 Besar kenaikan: Rp 2.369.888.000

7. DPW Partai Demokrat (360.929 suara)

Bantuan semula: Rp 147.980.890 Besar kenaikan: Rp 1.443.716.000

8. DPW Partai Amanat Nasional (172.784 suara)

Bantuan semula: Rp 70.841.440 Besar kenaikan: Rp 691.136.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan (452.224 suara)

Bantuan semula: Rp 185.411.840 Besar kenaikan: Rp 1.808.896.000

10. DPW Partai Hanura (357.007 suara)

Bantuan semula: Rp 146.372.870 Besar kenaikan: Rp 1.428.028.000.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya