Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, Setya Novanto, terus menundukkan kepala saat dakwaan terhadap dirinya dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Desember 2017. Dakwaan baru dibacakan pada Rabu sore hingga malam setelah sempat tertunda karena Setya Novanto mengaku sakit diare.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (14/12/2017), dalam dakwaannya jaksa menyebut mantan Ketua DPR itu mendapat jatah lima persen dari nilai proyek e-KTP. Angka yang sama juga disebut sebagai jatah untuk anggota DPR.
Bila angka tersebut tidak dipenuhi, Setya Novanto enggan membantu pengusaha Andi Narogong mengurus anggaran e-KTP di DPR. Pada perkara ini, Setya Novanto didakwa menerima uang dengan total 7,3 juta dolar Amerika.
Advertisement
Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengaku heran ada nama-nama yang disebut dalam dakwaan terdakwa lain, namun tidak disebut dalam dakwaan Setya Novanto.
Atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang untuk mengatur proyek e-KTP, Setya Novanto terancam hukuman penjara seumur hidup. Sidang pun akan dilanjutkan Rabu pekan depan.