Penghina Presiden dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara

Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Jan 2018, 19:51 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 19:51 WIB
Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Medan - Muhammad Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Farhan merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Saat membacakan vonis, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo menyebut, Farhan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, Farhan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat hingga dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan," ucap Hakim Wahyu di persidangan, Selasa (16/1/2018).

Setelah mendengar putusan hakim, Farhan menyatakan menerima. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita JF Surbakti juga menerima putusan hakim.

"Saya terima yang mulia," ucap Farhan.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut Farhan, selaku terdakwa ujaran kebencian terhadap kepala negara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Dakwaan JPU

Palu Sidang
Palu Sidang

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Farhan melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Tito melalui media sosial Facebook dan Twitter. Dalam penghinaan itu, terdakwa melakukan pengeditan foto untuk menghina dua pejabat tinggi negara.

"Adapun maksud dan tujuan terdakwa mem-posting gambar-gambar dan tulisan tersebut melalui media sosial adalah untuk menghina dan menjelek-jelekkan institusi Kepolisian dan juga Kepala Negara, yaitu Joko Widodo," sebut JPU.

Sebelumnya, kasus ini mencuat saat unggahan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Setelah melihat unggahan Farhan, anggota polisi itu melaporkannya ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukan penyelidikan.

Pada 9 Agustus 2017 lalu, petugas membekuk Farhan di rumah orangtuanya, di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Di pengadilan, Farhan mengaku menghina pimpinan negara dan Polri itu karena kesal mengenai kebijakan pemerintah, seperti masalah kenaikan harga pangan dan tingginya angka pengangguran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya