Soal Reklamasi, JK: Sudah di Tangan Gubernur DKI

JK menuturkan, permasalahan reklamasi harus diputuskan dengan asas saling menguntungkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Jan 2018, 19:35 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 19:35 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK (Liputan6.com/ Putu Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, permasalahan reklamasi kini sudah berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sehingga itu yang bisa memecahkan masalah.

"Ini sudah di tangan Gubernur, biar mereka putuskan," ucap JK di kantornya, Jakarta, Selasa (30/1/2018).

Dia menuturkan, permasalahan reklamasi harus diputuskan dengan asas saling menguntungkan. Selain itu, semua pihak harus puas dengan tidak menanggung kerugian.

"Yang penting juga ialah saling menguntungkan. Bagaimana perbaiki apa yang sudah diinvestasi itu tidak merugikan rakyat dan negara‎. Negara juga tidak merugikan investor," jelas JK.

Menurut Wapres, reklamasi sebenarnya sudah pada era pemerintahan Soeharto. Namun, proses itu baru terlaksana dalam Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

"NCICD itu kan baru saja, dirancang zaman SBY. Jadi berbeda konsepnya," jelas JK.

 

BPN Tolak Permohonan Anies

20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Mesin penimbun tampak kokoh berdiri di atas hamparan pasir berada di Teluk Jakarta, Muara Angke, (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Anies mengajukan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) atas Hak Pengelolaan pengembang pulau reklamasi. Namun, permohonan itu ditolak BPN.

Badan setingkat kementerian itu menilai, penerbitan HGB sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan administrasi pertanahan yang ditetapkan. Apalagi, penerbitan HGB dilakukan atas permintaan Pemprov DKI terdahulu.

Menurut BPN, penerbitan HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta, dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya