Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sampai saat ini masih belum menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi usai penetapan tersangka Zumi Zola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, penunjukan pelaksana tugas gubernur baru dilakukan jika Zumi Zola sudah ditahan KPK.
Baca Juga
"Belum perlu (cari plt). Menunggu bila sudah ditahan," kata Sumarsono kepada Liputan6.com, Jumat 2 Februari 2018.
Advertisement
Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut semua masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, saat ini Zumi Zola masih berstatus sebagai tersangka.
"Asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan. Proses masih tersangka," jelas politikus senior PDI Perjuangan itu.
Diduga Terima Uang Rp 6 Miliar
Zumi diduga menerima uang Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Basaria Panjaitan menyebut, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum.
Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021. Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement