Revisi KUHP, Ini Alasan Pasal Penghinaan Presiden Dicantumkan

Tim pembahas RUU KUHP mengkaji putusan MK yang membatalkan pasal penghinaan presiden.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Feb 2018, 15:43 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 15:43 WIB
Ilustrasi penghinaan presiden
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pemerintah Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Enny Nurbaningsih memaparkan 14 isu krusial dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RKUHP. Salah satu yang dibahas yaitu mengenai Pasal Penghinaan Presiden.

Enny menyebut, pasal itu bertujuan melindungi pemimpin negara. Sebab di Indonesia terdapat pasal tentang perlindungan wakil pimpinan negara asing beserta lambangnya.

"Apa iya pimpinan negara sendiri, presiden dan wakil presiden, tidak kita rumuskan yang sejenis dengan itu," kata Enny di Kompleks Palemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2018).

Dia menyebut, pasal itu sebelumnya juga telah didiskusikan dengan para ahli. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal penghinaan presiden pada 4 Desember 2006, juga sudah dikaji.

"Ini sudah dilakukan sedemikian rupa dalam rangka menelaah putusan MK Nomor 13-22 tahun 2006," ujar dia.

 

 

Membahas Isu Krusial

20151123-Benn K Harman
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman. (demokrat.or.id)

Sedangkan, Ketua Panja RKUHP Benny Harman mengatakan, rapat kali ini untuk melanjutkan pembahasan isu krusial yang belum selesai.

"Kita siapkan opsi-opsi rumusan untuk dibawa ke Panja untuk diputuskan. Kalau juga tidak diputuskan di tingkat satu, silahkan dibawa ke tingkat atasnya lagi," kata Benny.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya