Liputan6.com, Jakarta - Saksi Jafar Hafsah selaku mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat mengaku pernah diberikan uang hampir Rp 1 miliar dari Nazaruddin. Uang itu diterimanya sekitar tahun 2010.
Saat itu Nazaruddin masih menjabat sebagai Bendahara Umum partai.
Jafar melanjutkan, uang hampir Rp 1 miliar itu diakuinya digunakan untuk biaya operasional fraksi. Begitu juga pesan Nazaruddin.
Advertisement
"Oh iya, sebagai bendahara (Nazaruddin) saya pernah menerima uang sebagai ketua fraksi. Uangnya hampir satu miliar. Dipakai untuk operasional fraksi Partai Demokrat," kata Jafar saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Dalam sidang, jaksa pun mencecar soal keberadaan uang tersebut. Jafar pun mengaku sudah dikembalikan kepada KPK. Dari penyidik KPK jugalah Jafar mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterima diduga kuat dari bagi-bagi uang proyek e-KTP.
"Karena waktu itu disampaikan penyidik kalau uang itu dari e-KTP. Saya nggak tahu uang itu dari e-KTP. Saya kembalikan uangnya ke KPK sebesar Rp 1 miliar," kata dia.
Jafar mengaku saat mengembalikan tersebut dirinya meminjam dari istri dan anak-anaknya.
"Dari tabungan istri kan punya uang, anak tertua dan anak ketiga saya, saya pinjam," kata mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.