Foto Buron Tersangka Kondensat Muncul, Polri Gandeng Interpol

Hingga saat ini, keberadaan buronan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 38 triliun itu belum diketahui rimbanya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Feb 2018, 07:08 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 07:08 WIB
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Buron tersangka megakorupsi kondensat, Honggo Wendratno diduga masih bersembunyi di Singapura. Hal itu diketahui dari foto pria mirip Honggo yang terlihat berada di sebuah kafe di Singapura dan dimuat di salah satu media nasional.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Interpol dan kepolisian setempat. Pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Interpol terkait kemunculan foto tersebut.

"Kami akan sampaikan ke Ses Interpol untuk komunikasi dengan Interpol setempat. Karena memang kita tidak boleh menangkap di wilayah orang," ujar Setyo di Mabes Polri, Selasa (13/2/2018).

Dia belum tahu sejauh mana koordinasi antara Interpol Indonesia dengan Singapura terkait perburuan ini. Terlebih setelah foto pria diduga Honggo Wendratno yang tengah ngopi di Singapura dimuat di media.

"Nanti akan saya ingatkan kembali. Nanti malam saya ketemu (perwakilan Ses Interpol Indonesia)," kata Setyo.

Otoritas Singapura sempat menyatakan bahwa Honggo Wendratno tidak ada di wilayahnya. Hingga saat ini, keberadaan buronan kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 38 triliun itu belum diketahui rimbanya.

"Kemungkinan dia pakai nama lain. Kan bisa saja pakai identitas lain," ucap Setyo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terus Diburu

Bareskrim Geledah Kantor Tersangka TPPI Terkait Korupsi Kondensat
Dirtipikor Bareskrim Polri saat menggeledah kantor PT.Polytama propindo di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo terkait korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Penyidik Bareskrim Polri masih memburu tersangka megakorupsi kondensat Honggo Wendratno dan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Honggo yang merupakan Dirut Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) diduga merugikan negara mencapai Rp 38 triliun.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya telah menggandeng Interpol untuk memburu Honggo Wendratno yang hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Polisi juga menyebar surat DPO ke 193 negara.

"Kalau DPO disebar ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara," ujar Setyo saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Keberadaan Honggo terakhir diketahui berada di Singapura untuk berobat. Saat itu, penyidik Bareskrim Polri juga pernah memeriksa Honggo di Singapura. Namun, kini Honggo tak ditemukan lagi di negeri Singa itu.

"Informasi terakhir dari atase kepolisian di Singapura memang belum ditemukan apakah itu secara fisik dia atau dokumen-dokumen yang mendukung adanya dia masuk ke wilayah Singapura belum ada," kata dia.

Polisi juga tidak terlalu berharap dengan keterangan pihak keluarga. Polisi kini hanya memburu Honggo Wendratno dengan melibatkan Interpol dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk dari rumahnya di Indonesia. "Kalau tanya keluarga dia enggak akan ngaku," Setyo menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya