Hidup Mewah Bos First Travel di Atas Uang Jemaah

Tiga bos First Travel yang hidupnya dulu tajir melintir kini berubah 180 derajat. Hidup mewah di atas uang jemaah berakhir nestapa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Feb 2018, 07:36 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 07:36 WIB
Bawa Spanduk Tuntutan, Korban First Travel Hadiri Sidang Perdana
Seorang pria korban dugaan penipuan First Travel menunjukkan menunjukkan poster di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tiga bos First Travel bak disambar petir di siang bolong. Siapa sangka, hidupnya yang dulu tajir melintir kini berubah 180 derajat.

Setiap hari tidur bersama tahanan beralaskan tikar. Makan dengan lauk seadanya dan dijatah pula. Begitulah risiko yang harus diterimanya. Ternyata, hartanya hasil dari menjalankan biro perjalanan umrah bodong.

Perjalanan karier mereka dimulai saat membuka usaha perjalanan haji dan umrah pada 2015. Perusahaan itu bernama First Travel. 

Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dibantu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki berduet membuat perusahaan wisata religi itu. Sang promotor Andika Surachman, menawarkan wisata religi di bawah harga standar.

Ia menyajikan lima kategori untuk memikat hati konsumen. Bahkan, diantara kategori itu ada satu paket yang benar-benar murah meriah. Tak pelak paket paling digembor-gemborkan dalam promosinya. Namanya umrah Promo 2017. Banyangkan, jemaah cukup merogoh kocek sebesar Rp 14,2 juta. Tak masuk akal bukan? Ya memang.

Andika Surachman juga menyadari nominal segitu tidak mencukupi membiayai satu perjalanan ibadah umrah. Apalah daya, itu merupakan caranya agar tidak kalah bersaing. Strategi dugaan penipuan itu dianggap sebagai jalan keluar.

Cara itu dimulai dengan membuka cabang First Travel. Cabang-cabang itu bertugas memasarkan paket umrah, dan menerima pendaftaran calon jemaah di wilayah dan sekitarnya. Cabang itu berada di daerah Medan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kuningan Jakarta Selatan, Bandung, Sidoarjo, dan Bali.

Kemudian, dia merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya 1.173 orang, tapi yang aktif 835 orang. Agen berasal dari para alumnus jemaah umrah First Travel.

Ia ingin para agen tersebut menceritakan pengalaman menggunakan paket umrah promo First Travel. Tidak cuma-cuma, para agen bakal mendapatkan fee menggiurkan bila berhasil menarik calon jemaah. Dari Rp 200 ribu per orang hingga Rp 900 ribu. Fee akan dibayarkan setelah jemaah pulang umrah.


Promosikan Paket Murah Umrah

Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Perdana di PN Depok
Tiga tersangka Direktur First Travel agen umrah, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan umrah di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Semakin giat mempromosikan paket murah sampai-sampai First Travel menggunakan jasa artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini. Pelantun "Kau memilih Aku" mendapatkan pelayanan VIP tanpa bayar sepeserpun. Timbal baliknya, ia harus mempromosikan First Travel di Instagram-nya.

Masih banyak lagi cara-cara First Travel untuk menggaet jemaah. Tak sia-sia promosinya membuahkan hasil sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, First Travel berhasil merangkul 93.295 calon jemaah.

Mereka sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang untuk paket umrah. Total uang yang disetorkan mencapai Rp 1.319.535.402.852. Uang itu dihimpun ke rekening atas nama First Travel.

Namun nyatanya, First Travel baru memberangkatkan 29.985 jemaah dari total 93.295 orang. Sisanya, 63.310 jemaah harus menelan pil pahit. Gagal berangkat, uang jemaah pun melayang. Tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp 905.333.000.000.

Parahnya, uang miliaran itu diduga digunakan membiayai seluruh operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen. Tercatat, Andika Surachman, selaku Direktur Utama, mendapatkan gaji Rp 1 miliar. Sementara istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, memperoleh Rp 500 juta.

Uang itu disebutkan membiayai kepentingan pribadi. Terutama memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa uang itu dihambur-hamburkan untuk membiaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8.600.000.000.


Bayar Sewa Booth

Tiga Bos First Travel Jalani Sidang Perdana di PN Depok
Para korban saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah First Travel di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tak hanya itu, mereka juga menggunakannya untuk pembayaran sewa booth event (acara Hello Indonesian) dalam rangka keperluan bisnis Anniesa Devitasari Hasibuan yang dilaksanakan sehari penuh pada 31 Mei 2014 dan 8 Juni 2015. Kedua acara yang diselenggarakan di Trafalgar Square, London, menghabiskan uang Rp 2 miliar.

Masih banyak lagi dakwaan yang dibacakan yang mencapai 40 daftar tersebut. Intinya, uang jemaah tersebut diduga digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi.

Untuk memuluskan niat itu, ia menyamarkan asal usul uang. Sebagian uang dialihkan terdakwa Andika Surachman ke rekening 5 orang pribadi dengan jumlah yang berbeda-beda.

Rekening atas nama Andika Surachman mendapatkan transferan sebesar Rp 853.342.261.000. Selanjutnya, rekening atas nama Anniesa Devitasari Hasibuan memperoleh Rp 610.000.000.

Sedangkan di rekening atas nama Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tertampung uang senilai Rp 320.908.280. Sementara, rekening atas nama Andi Wijaya menerima Rp 1.028.849.570.

Tak sampai di situ, sebagian uang yang berada di rekening Andika Surachman juga ditukarkan ke dalam bentuk dolar dan sebagiannya lagi dialihkan ke rekening bank lainnya, jumlahnya sampai Rp 2.662.372.720.

Atas perbuatannya, kini mereka diseret ke meja hijau. Ketiganya tinggal menunggu vonis hakim. Selambat-lambatnya, Juli nanti mereka bakal menjadi penghuni Rutan Cilodong.

Adika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUH jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya