KPK Tahan Eks Pejabat Kemendagri Kasus Proyek IPDN di Agam

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Feb 2018, 18:13 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 18:13 WIB
Lizsa Egeham/Liputan6.com
KPK jebloskan Dudy Jocom ke penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom ke rumah tahanan (Rutan).

Dia ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung lPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"DJ (Dudy Jocom), Tindak Pidana Korupsi IPDN Agam ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).

Berdasarkan pantauan, usai diperiksa sebagai tersangka, Dudy mengenakan rompi tahanan KPK bewarna oranye. Dudy Jocom ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2016.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

Tersangka Lain

KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Suasana saat Juru Bicara KPK Febri Diansyah gelar konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menduga Yudi beberapa kali menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Cahaya Mas Persada So Ko‎k Seng alias Aseng. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya