Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menyampaikan, para pelaku peretas 600 website dalam dan luar negeri yang dibekuk di Surabaya masih berstatus mahasiswa. Jurusannya pun terkait bidang IT.
"Masih semester lima dan enam," tutur Roberto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga
Menurut Roberto, para tersangka berinisial NA (21), KPS (21), dan ATP (21) merasa perbuatan mereka adalah hal yang lumrah dalam dunia cyber. Padahal, ada batasan hukum yang perlu diperhatikan.
Advertisement
"Ini penetration testing. Tapi buat kami, ini pidana. Karena harus mendapat izin jika bermaksud mencoba sistem milik suatu perusahaan tertentu," jelas dia.
Ketiganya merupakan pendiri Komunitas Surabaya Black Hat (SBH). Kelompok peretas tersebut memiliki anggota hingga sekitar 700 orang yang memang berkecimpung dalam dunia IT.
"Kami mengingatkan kepada semua yang bergerak di dunia IT tolong pahami batasan hukum," kata Roberto.
Minta Imbalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, para pelaku beraksi dengan meretas sistem milik orang lain atau perusahaan tertentu. Mereka juga meminta imbalan uang dalam bentuk Paypal dan Bitcoin.
"Dia menggunakan email. Jadi kira-kira mau bagaimana, apa mau diperbaiki seperti semula atau bagaimana. Dengan membayar sejumlah uang, bervariasi bisa Rp 5 juta dan seterusnya dengan Paypal. Tetapi bila tidak mau membayar, ya akan dirusak sistem itu," beber Argo.
Advertisement