KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap Hakim PN Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta, Selasa 13 Maret 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mar 2018, 18:41 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 18:41 WIB
KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Tangerang
Penyidik KPK menunjukkan uang sebesar Rp 7,5 juta sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Tangerang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Tangerang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta, Selasa 13 Maret 2018. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain dari praktik suap tersebut.

Tiga lokasi yang digeledah yaitu, kantor tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika, rumah dinas Wahyu Widya di Komplek Kehakiman Tangerang, dan Kantor tersangka HM Saipudin dan Agus Wiratno di Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, dari lokasi tersebut tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Sementara, dari rumah dinas hakim Widya, penyidik mengamankan sejumlah uang.

"Dari rumah dinas hakim WWN, ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop cokelat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

Berkali-kali

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tangkap tangan yang dilakukan jajarannya terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitra.

Basaria mengatakan, tak ada cara lain untuk menghentikan tindakan dugaan suap yang kerap dilakukan oleh hakim Wahyu Widya selain menangkapnya. Menurut Basaria, praktik buruk itu bukan pertama kali dilakukan oleh sang hakim.

"Hal ini informasi dari masyarakat, bukan hanya sekali, tapi berulang kali terhadap yang bersangkutan (terima suap). Kita putuskan untuk meningkatkan ke penyidikan setelah sebelumnya mengumpulkan data-data yang diperlukan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Namun, Basaria tak menjabarkan suap terkait apa saja yang sudah dilakukan oleh hakim Wahyu Widya.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyambut baik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA ikut melakukan pembersihan aparatur MA yang punya karakter tidak terpuji," kata Sunarto di lokasi yang sama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya