Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan posisi Deputi Penindakan KPK seharusnya diisi dari perwakilan Kejaksaan Agung. Namun, dia menyebut hal itu tetap menjadi keputusan dari lembaga pimpinan Agus Rahardjo.
"Itu berpulang kepada KPK. Bagi kita bukan keinginan saja menempatkan unsur kita ke sana. Tapi kebutuhan bagi KPK," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Baca Juga
Dia beralasan, jaksa memiliki kualifikasi yang ada untuk posisi Deputi Penindakan KPK. Seperti halnya dalam penuntutan, penyelidikan, penyidikan hingga proses eksekusi.
Advertisement
"Deputi Penindakan bukan hanya sebatas mencakup masalah yang berkaitan penyelidikan dan penyidikan saja, itu tugas proses hukum sampai eksekusi. Jaksa memiliki semua kualifikasi itu," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan, pihaknya telah menjaring tiga nama untuk mengisi kekosongan posisi Deputi Penindakan KPK. Mereka adalah Brigjen Pol Firly dan dua orang dari Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto dan Witono.
"Secara umum semua boleh mendaftar dan kita mendapatkan baik yang dari kepolisian, dari Kejaksaan, dan dari internal KPK sendiri untuk assessment awalnya," jelas Laode di Kemayoran, Jakarta, Selasa 27 Maret 2018.
Ketiga calon deputi ini telah diwawancara Senin 26 Maret 2018. Nantinya, para pemegang komando di KPK akan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan informasi yang didapatkan selama proses perekrutan.
Perhatikan Rekam Jejak
KPK menegaskan akan menelusuri rekam jejak setiap calon yang mendaftar sebagai Deputi Penindakan. Penelusuran rekam jejak memang lazim dilakukan oleh instansi penegak hukum.
"Rekam jejak sudah pasti, apakah yang bersangkutan pernah melakukan hal tidak baik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Maret 2018.
Dalam proses seleksi, Basaria mengatakan pihaknya akan melibatkan instansi lainnya, seperti kepolisiaan, kejaksaan, BNN, dan PPATK. Hal ini guna menelusuri rekam jejak sehingga mendapatkan sosok yang tepat untuk mengisi posisi krusial di KPK.
"Standar (meminta bantuan BNN dan PPATK untuk mengecek) itu selalu kita lakukan. Kalau narkoba BNN, tindak pidana lain kepolisian dan kejaksaan, tindak pidana pencucian uang (ke) PPATK," jelas Basaria.
Â
Advertisement