Tidak Masuk Rencana Pembangunan Anies, Bagaimana Nasib Reklamasi?

Reklamasi Teluk Jakarta tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Apr 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 13:40 WIB
Harapan Nelayan Pesisir Jakarta
Pemandangan di kampung nelayan di Muara Angke, Jakarta, Senin (23/10). Kelompok Nelayan Tradisional (KNT) dan seluruh masyarakat pesisir di Muara Angke menolak dilanjutkannya reklamasi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Reklamasi Teluk Jakarta tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tidak adanya detail reklamasi pada RPJMD menunjukkan komitmennya menghentikan megaproyek itu. "Yang jelas kan kita enggak akan melakukan reklamasi di RPJMD kan. Ya berarti berhentilah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa, 3 April 2018.

Meski tidak merinci reklamasi pada rencana pembangunan Jakarta, pemprov menyampaikan adanya kajian pemetaan atau audit untuk Pulau C, D, G, dan K yang telah direklamasi. Adanya kajian tersebut, kata Anies, bukan berarti reklamasi dilanjutkan. "Jelas kita hentikan reklamasi," Anies menandaskan.

Sementara untuk pulau reklamasi yang telah dibangun, yakni Pulau C,D,G, dan K, Anies berencana tetap memanfaatkan pulau tersebut untuk kepentingan publik.

"Dari dulu kita mengatakan adalah kita akan memanfaatkan pulau itu untuk kepentingan publik," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penolakan BPN

20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan seluruh hak guna bangunan (HGB) yang diberikan pada pengembang Pulau C, D, dan G.

Namun, surat itu masih menggantung lantaran BPN menolak permintaan DKI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya