Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menampik mengizinkan biro perjalanan Abu Tours memberangkatkan calon jemaah umrah secara ilegal. Lukman mengatakan, keberangkatan para calon jemaah tersebut menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) atau biro perjalanan lain, meski menggunakan atribut Abu Tours.
"Itu kesimpulan sepihak. Kami tidak mengizinkan Abu Tours yang izinnya telah dicabut oleh kami tetap memberangkatkan para jemaah," ujar Lukman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Menag menjelaskan, keberangkatan para calon jemaah menggunakan PPIU lain berdasarkan kesepakatan bersama, baik dengan Kemenag, PPIU, dan calon jemaah itu sendiri. Kesepakatan yang dicapai, menurut dia, adalah calon jemaah rela membayar tambahan agar niatan umrah dapat terealisasikan meski menggunakan PPIU selain Abu Tours.
Advertisement
Ia juga menambahkan, pemilihan PPIU untuk menampung para calon jemaah Abu Tours dilakukan dengan seleksi yang ketat, meliputi izin usaha dan kepatuhan administrasi lainnya.
"Itu hasil mediasi kami. Mereka tetap berangkat, tapi bukan Abu Tours yang memberangkatkan mereka, tapi karena mereka sudah ikut manasiknya, sudah dapat seragam, koper, ya mereka pakai seragam itu," ujar Lukman.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Temuan Ombudsman
Bantahan Lukman tersebut sehubungan dengam adanya temuan dari Ombudsman mengenai insiden kegagalan Abu Tours dalam memberangkatkan para calon jemaahnya.
Ada empat temuan maladministrasi dari kasus tersebut. Satu di antaranya Kemenag dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan tetap memberikan izin Abu Tours memberangkatkan ratusan calon jemaah ke Tanah Suci secara ilegal. Padahal, izin usaha Abu Tours telah dicabut Kemenag selaku regulator.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement