Usai Hadiri Aksi Sosial, Menaker Jelaskan Kembali Soal Perpres TKA

Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018

oleh hidya anindyati diperbarui 23 Apr 2018, 10:25 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2018, 10:25 WIB
Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan tenaga kerja asing kepada para awak media yang hadir meliput aksi sosial.
Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan tenaga kerja asing kepada para awak media yang hadir meliput aksi sosial.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri disambut heboh oleh ibu-ibu zaman now saat menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4).

Alih-alih dipersilahkan duduk, kedatangan Menaker justru langsung menjadi bahan swafoto (wefie) ibu-ibu yang rela mengantri demi mendapat giliran.

Tidak hanya itu, demi memeriahkan aksi sosial Menaker juga tak keberatan saat diminta menyumbangkan suara menyanyikan beberapa lagu dan memainkan alat musik drum.

Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan tenaga kerja asing kepada para awak media yang hadir meliput aksi sosial.

"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus ijin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif

Hanif menambahkan sebenarnya perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.

"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup, " kata Hanif.

Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi,hanya bisa menduduki jabatan tertentu.

"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah keatas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif

Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu kata Hanif itu pasti pelanggaran.

"Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan," kata Hanif

"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85rb, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif.

BLK dalam kesempatan ini, Menteri Hanif juga Menaker juga menjelaskan kepada pengunjung aksi sosial mengenai Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki Kemnaker.

"Kemnaker memiliki 17 BLK yang langsung dikelola oleh kementerian. Lokasinya tersebar di seluruh Indonesia," kata Menaker Hanif.

Sebagai contoh adalah BLK Bekasi yang fokus pada pelatihan teknologi informasi dan komunikasi serta Teknik Elektronika.

"Sekarang di BLK Bekasi sedang dikembangkan kejuruan games dan animasi, menyesuaikan perkembangan zaman," ujarnya.

Dikatakan Hanif, BLK terbuka untuk umum tanpa ada batasan usia dan pendidikan.

"Siapa saja boleh ikut pelatihan dan gratis," tuturnya.

Tidak hanya itu, bagi peserta dari luar kota biaya akomodasi akan ditanggung BLK.

"Ada namanya program boarding bagi peserta dari luar kota. Jadi transportasi, penginapan, dan makan akan ditanggung BLK," kata Hanif.

"Perlindungan terbaik bagi tenaga kerja adalah perlindungan skill," tutup Hanif.

Untuk diketahui, saat ini ada 5 BLK yang memiliki spesialisasi kejuruan pelatihan. BLK Bandung memiliki kejuruan Otomotif dan Teknik Manufaktur. BLK Semarang melatih Bisnis Manajemen dan Fashion Industry, BLK Bekasi melatih Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Elektronika, BLK Serang melatih Teknik Las dan Listrik, sementara BLK Medan melatih Konstruksi dan Pariwisata.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya