KPK Selidiki TPPU pada Kasus Setya Novanto

Penyidik sebelumnya akan mempelajari putusan kasus pokok Setya Novanto.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Apr 2018, 08:32 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 08:32 WIB
Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Penyidik sebelumnya akan mempelajari putusan kasus pokok mantan Ketua DPR RI itu.

"Apakah ada faktor-faktor lain dan juga akan diperhatikan terutama terkait dengan apakah kita masuk pada dugaan tindak pidana pencucian uang atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Menurut dia, memang penyidik menduga ada upaya-upaya yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang dalam kasus Setya Novanto. Namun, hal itu masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Penyidik KPK, lanjut dia, tidak ingin gegabah.

"Saya kira bahwa kalau dilihat dari alur proses pemindahan uang sampai pada dugaan penerimaan oleh Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka Masagung ada upaya-upaya untuk kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait dengan KTP elektronik," kata Febri.

Vonis Setya Novanto

perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

KPK sendiri mengapresiasi putusan itu. Walaupun sebetulnya ada perbedaaan sedikit dalam hal tuntutan yang diajukan Jaksa.

"Kami berterimakasih meskipun memang masih ada selisih 1 tahun dibanding dengan tuntutan KPK selama 16 tahun," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya