KPK Periksa 2 Hakim PN Tangerang terkait Kasus Suap

KPK memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin dan Yuferry F Rangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Apr 2018, 11:03 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 11:03 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin dan Yuferry F Rangka. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap hakim Wahyu Widya Nurfitri.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWF (Wahyu Widya Nurfitri) dan HMS (HM Saipudin)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno.

Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

 

Suap Rp 22,5 Juta

Pengacara Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya