Menhub: Taksi Online Jangan Pakai Sopir Tembak

Menurut Menhub, peraturan kementerian perhubungan sudah memberi rambu bagi pelaku taksi online.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Apr 2018, 19:21 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2018, 19:21 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator perketat seleksi mitra pengemudi (Nur Habibie/Merdeka.com)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator perketat seleksi mitra pengemudi (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, perusahaan aplikasi taksi  online harus lebih ketat dalam merekrut mitra pengemudi. Hal itu menyusul perampokan dan pencobaan pemerkosaan yang terjadi terhadap SN (24) di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin 23 April 2018.

"Proses rekrutmen ini tidak boleh main-main, jadi tidak boleh online harus tatap muka," tegas Budi di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (28/4/2018).

"Yang paling penting tidak ada sopir tembak lagi dan itu bisa dilakukan dengan sidik jari. Sidik jari dilakukan setiap berapa menit, saya nggak tahu orang teknis yang bisa lakikan itu," ia menambahkan.

Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan sudah cukup memberi rambu-rambu bagi taksi online. Salah satunya seperti tak ada lagi kendaraan online menggunakan kaca gelap dan harus ada Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).

"Kalau mobilnya A KIR benar kan diteliti benar. Kan sudah ada upaya-upaya preventif yang sudah kita lakukan," kata Budi Karya.

Penyekapan dan Perampokan

Sebelumnya, seorang perempuan SN (24) menjadi korban penyekapan saat naik taksi online dari Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin 23 April 2018 sekira pukul 06.30 WIB. Ia hendak menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kejadian bermula saat SN memesan taksi online dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat sudah berada di dalam taksi online, tiba-tiba muncul dua orang berniat jahat dari kursi bagian belakang.

"Korban langsung disekap dua orang tak dikenal dengan jaket. Lalu, kaki korban diikat," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 25 April 2018.

Dibuat tak berdaya, para pelaku langsung mengambil barang berharga dalam genggaman korban, yakni berupa satu unit ponsel genggam merek Samsung, kartu Anjungan Tunai Mandiri, dan uang tunai senilai Rp 430.000.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya