Menkumham: Tak Ada Perlakukan Khusus untuk Setya Novanto di Sukamiskin

Rencananya, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada hari ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 12:30 WIB
Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, tak ada persiapan khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menerima kedatangan terpidana kasus e-KTP Setya Novanto.

Rencananya, mantan Ketua DPR itu akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada hari ini.

"Enggak ada. Semua orang sama. Enggak ada persiapan-persiapan khusus," ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, perpindahan Setya Novanto dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK menuju Lapas Sukamiskin sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dia menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Setya Novanto itu jika sudah menjadi warga binaan di Sukamiskin.

"Siapa saja, semuanya sama, enggak ada yang istimewalah pokoknya," kata Yasonna.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dieksekusi Jumat Ini

Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Baik Setya Novanto maupun KPK menerima putusan 15 tahun penjara untuk mantan Ketua DPR RI itu.

"Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, pihak Setya Novanto sudah membayar denda Rp 500 juta dan Rp 7.500 sebagai biaya perkara. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah menyerahkan surat kesanggupan membayar kerugian negara US$ 7,3 juta dikurang Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK.

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana (Setya Novanto) akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana (Sukamiskin)," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya