Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Lalu bagaimana dengan kasus chat seks yang ditangani Polda Metro Jaya?
Polda Metro Jaya tak bisa memastikan akan mengikuti jejak Polda Jawa Barat atau tidak dalam kasus yang juga menyeret nama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Baca Juga
"Kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Advertisement
Sebelumnya, beberapa orang meminta pengusutan kasus chat seks Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, dihentikan. Salah satunya adalah anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana.
Dia menilai, dalam kasus dugaan chat seks, tidak ditemukan unsur pidana yang bisa menyeret pentolan FPI itu ke meja pengadilan. Eggi mengatakan bukti yang dipakai untuk menyeret Rizieq Shihab tidak kuat.
Â
Cara Berpikir Berbeda
Menanggapi hal itu, Argo menegaskan, kalau penyidik memiliki cara pandang berbeda dari kasus tersebut.
"Ya kalau penyidik kan beda. (Lagipula) Yang ngajukan ke kajaksaan siapa? Kalau kasus yang ngajuin berkas siapa? Polisi. Bukan berkas pengacara toh," tegas Argo.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement