Bagaimana Nasib Kasus Chat Seks Rizieq Shihab Pasca SP3 Polda Jabar?

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menerbitkan SP3 kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2018, 15:34 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2018, 15:34 WIB
20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF
Pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab memberi keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (23/11). Rizieq diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Lalu bagaimana dengan kasus chat seks yang ditangani Polda Metro Jaya?

Polda Metro Jaya tak bisa memastikan akan mengikuti jejak Polda Jawa Barat atau tidak dalam kasus yang juga menyeret nama Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

"Kita tunggu saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Sebelumnya, beberapa orang meminta pengusutan kasus chat seks Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya, dihentikan. Salah satunya adalah anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212 Eggi Sudjana.

Dia menilai, dalam kasus dugaan chat seks, tidak ditemukan unsur pidana yang bisa menyeret pentolan FPI itu ke meja pengadilan. Eggi mengatakan bukti yang dipakai untuk menyeret Rizieq Shihab tidak kuat.

 

Cara Berpikir Berbeda

Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab bereaksi saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menjerat Sri Bintang Pamungkas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menanggapi hal itu, Argo menegaskan, kalau penyidik memiliki cara pandang berbeda dari kasus tersebut.

"Ya kalau penyidik kan beda. (Lagipula) Yang ngajukan ke kajaksaan siapa? Kalau kasus yang ngajuin berkas siapa? Polisi. Bukan berkas pengacara toh," tegas Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya