Fadli Zon: Pemerintah yang Lamban Bahas RUU Terorisme dengan DPR

Dia menjelaskan, beberapa hal sudah selesai dibahas dalam revisi tersebut. Mulai dari masa tahanan hingga pelibatan TNI dan Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2018, 06:05 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 06:05 WIB
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas revisi yang tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi harus diawali dengan pencegahan, baru tindakan. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemerintah terkesan lamban dalam merampungkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama dengan DPR. Padahal, RUU tersebut seharusnya bisa selesai pada masa sidang ke IV 2017-2018 lalu.

"Seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa kita sahkan. Tapi dari pemerintah yang meminta satu bulan, terutama terkait dengan definisi apa itu teroris itu, apa definisinya. Saya kira tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5).

Dia menjelaskan, beberapa hal sudah selesai dibahas dalam revisi tersebut. Mulai dari masa tahanan hingga pelibatan TNI dan Polri. Masalah pelibatan itu, tambahnya, juga sudah diserahkan pada pemerintah untuk melakukan pembahasan lebih rinci.

"Tinggal masalah definisi dan itu bolanya ada di pemerintah. Pemerintah yang harusnya bisa mengatur bagaimana soal Polri dengan TNI terkait dengan penanganan terorisme, apakah kita libatkan TNI dari awal karena kita melihat ini sebagai ancaman negara atau polisi yang menganggap ini sebagai ancaman keamanan saja, bukan ancaman terhadap negara," papar Fadli.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, aksi terorisme terjadi bukan karena RUU tersebut belum dirampungkan. Tetapi karena lemahnya keamanan dari aparat kepolisian.

"Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan. Undang-undang antiterorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan undang-undangnya," ujar Fadli.

"Yang sekarang ini RUU ini dalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu. Jadi payung hukum sudah jelas. Cuma kan mereka ingin suatu kewenangan yang lebih, termasuk melakukan preventif action," lanjut Fadli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah Menunda Rapat

[Bintang] Ahmad Dhani
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Fadli mengungkapkan, selama ini pemerintah cenderung sering menunda rapat pembahasan bersama DPR. Karena itu ia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi lebih dahulu mengecek aparaturnya serta tak lagi menyalahkan DPR.

"Di masa-masa dulu pemerintah yang selalu menunda-nunda rapat. Jadi dari pihak pemerintahlah yang lambat. Jadi saya kira harus dikoreksi Pernyataan Presiden Jokowi itu seolah- DPR yang lambat. Jadi pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus ngecek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," tandas Fadli.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya