Saksi Sebut Cuitan Ahmad Dhani Turunkan Elektabilitas Ahok di Pilgub DKI

Cuitan musikus Ahmad Dhani berdampak kepada kehidupan saksi bernama Danick Danok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Mei 2018, 00:31 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 00:31 WIB
[Bintang] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani

Liputan6.com, Jakarta - Cuitan musikus Ahmad Dhani berdampak kepada kehidupan Danick Danok. Hal itu diungkapkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Sebagai seorang relawan Bersih, Transparan dan Profesional (BTP) Network tersebut, dia mengaku trauma memakai kemeja kotak-kotak pasca cuitan Ahmad Dhani yang diduga berbau ujaran kebencian.

"Saya jadi tidak berani lagi memakai kemeja kotak-kotak karena takut mendapatkan intimidasi," kata Danick dalam kesaksiannya.

"Biasanya setiap hari kemeja itu sering saya pakai. Tapi kini sudah jarangan. Palingan kalau ada acara yang berhubungan dengan Ahok-Djarot," sambung dia.

BTP Network merupakan salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta Lalu.

Tak hanya itu, Danick mengklaim cuitan Ahmad Dhani menurunkan elektabiltas Ahok. Itu sangat dirasakannya ketika sedang berdikusi mengenai pasangan calon DKI Jakarta.

"Teman saya bilang ngapain pilih dia (Ahok), dia kan penista agama. Jadi intinya cuitan sangat merugikan pendukung Ahok," ungkap dia.

Selain itu, cuitan Ahmad Dhani dapat memicu permusuhan antaranak bangsa. "Muatan cuitannya negatif. Akibat itu di kolom komentar sering ada perdebatan antar netizen. Ada pro dan contranya," terang dia.

Danick merupakan salah satu pengikut Ahmad Dhani di twitter sejak November 2016 lalu. Saat itu, ia mengaku ingin mengetahui aktivitasnya. "Kebetulan saan itu Dhani salah satu kontestan pilbup jadi saya mau tahu aktivitasnya," ungkap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa menimbulkan kebencian.

"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata dia sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).

Menurut JPU, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian, pertama; "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"

Kedua; "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".

Ketiga; "sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan. Bersama admin twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

"Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji perbulan oleh saudara Dhani," jelas Dedyng.

Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya