2 Alasan Anas Urbaningrum Ajukan PK Kasus Hambalang

Selama persidangan awal berlangsung, Anas maupun kuasa hukum tidak menyampaikan novum, atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2018, 19:45 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 19:45 WIB
20160323-Anas Urbaningrum Bersaksi untuk Nazaruddin di Tipikor-Jakarta
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3). Anas menjadi saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa politikus partai Demokrat, M Nazaruddin. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya. Ada dua hal yang menjadi dasar Anas mengajukan PK.

"Dasarnya kuat karena ada keadaan baru dan bukti baru, yang kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," ujar Anas seusai mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan putusan kasasi yang saat itu dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai Ketua Majelis Hakim tidak adil. Dia menganggap beberapa fakta dan bukti dikesampingkan dalam proses kasasi.

Oleh sebab itu, guna meruntuhkan putusan kasasi, Anas berencana menghadirkan dua anak buah Muhammad Nazaruddin; Yulianis dan Marisi Matondang dan mantan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus untuk memberikan testimoni. Selain itu, kubu Anas juga akan menghadirkan dua ahli.

"Bagi saya bahwa instansi hukum PK, saya ingin betul-betul diadili sehingga hasilnya putusan betul-betul adil," ujarnya.

Namun, selama persidangan awal berlangsung Anas maupun kuasa hukum tidak menyampaikan novum, atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK.

 


Tambah Hukuman

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya