Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun per 1 Juni 2018. Dia menanggalkan jabatannya di Mahkamah Agung setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018.Â
Harapan Artidjo Alkostar terhadap penggantinya, yakni bisa lebih baik daripada dirinya. Lalu kriteria yang tepat adalah bisa pulang larut malam. Kenapa begitu, Artidjo bercerita saat menjadi hakim agung tidak pernah pulang cepat. Sebab, setiap harinya harus mengurusi hampir 100 kasus.
Dia menuturkan, di kantornya selalu mengurusi kasus dengan cepat karena berkejaran dengan masa tahanan. Kalau tidak, orang itu akan bebas secara hukum. Dengan begitu, tiap pulang dia harus bawa koper besar-besar berisi berkas perkara yang tengah ditangani. Tercatat, sampai akhir pengabdiannya, Artidjo Alkostar telah menangani 19.708 perkara.
Advertisement
"Saya harapkan pengganti saya lebih baik dari saya, yang pertama ketekunan menangani perkara, kedua harus pulang sampe larut malam," kata dia di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
MA Telah Berubah
Artidjo memandang saat ini Mahkamah Agung telah berubah lebih baik. Saat ini, perekrutan hakim dan pegawai sekalipun harus melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Selain itu, lembaga tempat dia mengabdi 18 tahun ini sudah memiliki kepercayaan yang baik, bahkan oleh lembaga MA di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat.
"Saya kira MA berhak menatap masa depannya secara positif. Ya kita usahakan bersama. Tentu kritik-kritik dari media tentu kita rangkum, buat memperbaiki. Jadi lembaga kita ini kan lembaga negara. Untuk itu saya kira alasan-alasan rasional atau faktor mengapa kita berhak untuk menatap masa depan lebih baik," ujarnya.
Â
Reporter: Ahda Baihaqi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement