Warga Kampung Akuarium Cabut Gugatan soal Penggusuran Era Ahok

Pencabutan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 pada 21 Mei lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jun 2018, 13:17 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 13:17 WIB
Shelter Kampung Aquarium dari Ketinggian
Suasana shelter penampungan dari ketinggian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/4). Kampung Akuarium akan dijadikan sebagai kawasan wisata bahari. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Warga Kampung Akuarium Penjaringan Jakarta Utara mencabut gugutan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pencabutan dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 pada 21 Mei lalu.

Dengan keputusan itu, warga Kampung Akuarium melihat ada dasar hukum yang dikeluarkan Anies untuk melaksanakan penataan kampung di Jakarta.

"Jadi untuk menghindari yang tidak diinginkan perbedaan antara putusan dengan nanti pelaksanaan Keputusan gubernur tersebut warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan," ujar kuasa hukum warga Kampung Akuarium Nelson Nikodemus Simamora di PN Jakarta Pusat, Selasa (26/6).

Sebelumnya, gugatan class action ini dilakukan lantaran Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melakukan penggusuran paksa dengan menggunakan 4.288 aparat TNI, Polri, Satpol PP terhadap warga Kampung Akuarium pada 11 April 2016.

Sekitar 345 kepala keluarga kehilangan rumah mereka. Dalam gugatan yang dilayangkan pada 3 Oktober 2017, warga meminta membangun kembali pemukiman warga yang digusur.

"Karena yang alternatifnya akan dipenuhi melalui Keputusan Gubernur 878 itu maka warga memutuskan untuk mencabut," imbuh Nelson.

Nelson mengatakan master plan untuk pembangunan kembali Kampung Akuarium sudah ada. Dia memprediksi 2019 pembangunan selesai berdasarkan dasar hukum yang sudah ada, meski saat belum dimulai.

Dia berharap dalam realisasinya, Pemprov DKI memperhatikan kepentingan warga. Karena itu dia meminta Anies melibatkan warga langsung agar hasilnya juga bermanfaat bagi mereka.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memastikan menata 21 kampung di DKI Jakarta tanpa penggusuran. Penataan itu didasarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

21 Kampung Kumuh

Shelter Kampung Aquarium dari Ketinggian
Suasana shelter penampungan dari ketinggian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/4). Kawasan tersebut dibagi tiga blok yang dihuni 128 kepala keluarga (KK). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Anies mengungkapkan, ada 21 kampung kumuh yang akan ditata di Penjaringan, yakni Kampung Lodan, Kampung Tongkol, Kampung Krapu, Kampung Muka, dan Kampung Walang di Ancol, Pademangan. Kemudian ada Kampung Akuarium, Kampung Marlina, Kampung Elektro, dan Kampung Gedong Pompa.

Sementara di Pluit, ada Blok Empang, Kampung Kerang Ijo, dan Kampung Baru Tembok Bolong. Kemudian Kampung Tanah Merah di Kelapa Gading Barat. Di Tugu Selatan, Koja, ada RW 007, RW 008, RW 009, RW 010, dan RW 011 yang akan ditata.

Untuk Prumpung, Jatinegara, seluruh RW 002 akan ditata. Di Jakarta Barat, RT 014 dan RT 016 RW 004 Kebon Jeruk, serta RT01 RW 05 Rawa Timur termasuk dalam penataan. Ada pula Kampung Guji Baru tepatnya RT 004 sampai RT 007 RW 002 Duri Kepa, Kebon Jeruk juga akan akan ditata.

Di Kampung Kunir, Kampung Kali Apuran, dan Kampung Sekretaris di Jakarta Barat termasuk dalam lokasi penataan. Di Jakarta Selatan, penataan di Kampung Baru, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya