Kasus Suap Bakamla, Direktur PT Taipan Akan Diperiksa KPK

Selain Abu Djaja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta bernama Kartika dan Setyo Adi Baroto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jul 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 12:02 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Taipan Indonesia Abu Djaja dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Abu Djaja akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2006 dengan tersangka Fayakhun Andriadi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7).

Selain Abu Djaja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta bernama Kartika dan Setyo Adi Baroto. Serupa dengan Abu Djaja, keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya