MK Segera Sidang Sengketa Pilkada, Bagaimana Nasib Uji Materi UU Pemilu?

Salah satu uji materi yang sudah masuk MK adalah gugatan Partai Perindo mengenai batas jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jul 2018, 07:31 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 07:31 WIB
Pendaftaran Sengketa Pilkada 2018
Suasana pendaftaran penanganan perkara perselisihan hasil Pilgub Serentak 2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7). MK Resmi membuka Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menyidangkan Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 (PHP Kada 2018). Adapun sidang perdana sengketa Pilkada akan dimulai pada Kamis, 26 Juli 2018.

Meski demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono, tak menutup kemungkinan dalam kondisi seperti itu, Pengujian Undang-Undang (PUU) bisa saja tetap diproses atau disidangkan, salah satunya uji materi yang dilakukan Partai Perindo mengenai batas jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini, Jusuf Kalla ikut memohon sebagai pihak terkait.

"Ada kemungkinan-kemungkinan itu. Memang ketika MK mau menangani Pilkada, muncul pertanyaan bagaimana nasib PUU. Semula MK mencoba fokus, konsen pada Pilkada, tapi ternyata tidak mungkin, karena PUU ini masuk terus," ucap Fajar di kantornya, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dia menuturkan, pihaknya tak bisa menunda-nunda, baik itu PHP Kada 2018 yang mengharuskan selesai 45 hari, atau pun PUU yang sudah sama-sama teregistrasi.

"Kita enggak bisa menunda-nunda, apalagi ini sudah diregistrasi. Intinya konsen kepada Pilkada, tapi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, bisa saja PUU tetap disidangkan," jelas Juru Bicara MK Fajar Laksono Fajar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya