Dalami TPPU Wawan, KPK Periksa Mantan Kadis DPKAD Tangsel

Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jul 2018, 10:56 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 10:56 WIB
20160701- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan-Jakarta- Helmi Afandi
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tangerang Selatan, Uus Kusnadi. Uus akan diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/7/2018).

KPK tengah merampungkan berkas penyidikan kasus TPPU yang menjerat adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany itu.

Wawan sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tengah Jalani Vonis 5 Tahun

Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Wawan disangka dengan dua Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya