Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan penampakan gambar pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih dan tulisan hitam. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) itu disebut-sebut akan menggantikan pelat nomor yang selama ini berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan, perubahan warna dan ukuran pelat nomor kendaraan belum final. Saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dan kajian mengenai penerapan pelat nomor tersebut.
"Belum (final). Masih tahap diskusi tahun ini. Demikian juga Perkap 5/2012 tentang Regident Ranmor sebagai payung hukumnya masih tahap revisi," ujar Halim saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Advertisement
Halim memprediksi, warna baru pelat nomor kendaraan itu baru akan diterapkan pada 2019. "Tahun ini hanya tahap diskusi," ucapnya.
Selain mengkaji dengan sejumlah ahli, Korlantas Polri juga akan melakukan studi banding ke beberapa negara yang telah menerapkan pelat nomor berwarna terang.
Halim menjelaskan, penggunaan warna terang pada pelat kendaraan bertujuan penerapan tilang elektronik. Selain itu juga untuk memudahkan proses penegakan hukum.
"Karena ada kajian kalau warna selain hitam itu bagus direkam oleh kamera (CCTV), ini kajian dari para ahli saat diskusi. Warna seperti warna kuning, merah, ini kan terang, kalau hitam susah untuk direkam kamera," jelas Halim.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini: