Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Iwan Agung diduga terlibat dalam pembahasan proyek senilai USD 900 ribu itu.
Selain mencecar Iwan, penyidik KPK juga menelisik pembahasan proyek PLTU Riau-1 kepada Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Hera Basudewo, dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Nur Faizah Ernawati selaku ibu rumah tangga, dan Lukman Hakim yang merupakan pihak swasta, serta Wang Kun selaku Karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
KPK Periksa Sejumlah Saksi
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement