KPK Cecar Dirut PJB Terkait Pembahasan Proyek PLTU Riau-1

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Jul 2018, 21:04 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 21:04 WIB
Bawa Tiga Koper, Petugas KPK Geledah Kantor PLN
Sejumlah penyidik KPK menaiki lift saat menggeledah Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7). KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek PLTU di Riau. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Iwan Agung diduga terlibat dalam pembahasan proyek senilai USD 900 ribu itu.

Selain mencecar Iwan, penyidik KPK juga menelisik pembahasan proyek PLTU Riau-1 kepada Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB Henky Hera Basudewo, dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Nur Faizah Ernawati selaku ibu rumah tangga, dan Lukman Hakim yang merupakan pihak swasta, serta Wang Kun selaku Karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia

"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

 

KPK Periksa Sejumlah Saksi

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya