Polisi Tilang Anak Anggota DPR Langgar Sistem Ganjil Genap

Penegakan hukum bagi yang melanggar sistem ganjil genap tetap diberlakukan bagi siapa pun. Tak terkecuali anak anggota DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2018, 13:16 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 13:16 WIB
Tilang
pria yang mengaku anak anggota DPR ditilang saat melanggar sistem ganjil genap di Pancoran. (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Penegakan hukum bagi yang melanggar sistem ganjil genap tetap diberlakukan bagi siapa pun. Tak terkecuali anak anggota DPR.

Muhammad Akbar Supratman yang mengaku sebagai anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tak luput dari tindakan petugas saat melanggar sistem ganjil genap di Tugu Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu dia menaiki Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 100 NAR.

"Dia mengaku sebagai anak dari anggota DPR," kata anggota Polantas, Ipda Andi F di Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Meskipun mengaku sebagai anak anggota Dewan, Andi tetap menilang pemuda tersebut. Selain melanggar, mobil yang tersebut dipasangi lampu strobo dibagian kaca depan.

"Saya mah nggak tau mau anak siapa itu mas, kan kita di sini melaksanakan tugas," ujar Andi.

Selain menilang, Andi juga memberikan sosialisasi kepada pengemudinya. Di mana sistem ganjil genap untuk mensukseskan pesta olahraga Asian Games 2018.

"Kan sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan, itu juga media sudah banyak memberitakan," pungkas dia.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya