KPU: Ada 7 Eks Napi Korupsi Jadi Bacaleg DPR

KPU akan mencoret mantan narapidana yang masuk daftar caleg bila tak ada revisi dari partai politik pengusung.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Agu 2018, 19:11 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 19:11 WIB
KPU RI Umumkan Tanggal Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2019
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (02/10). Pembukaan pendaftaraan tersebut terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut hingga kini ada tujuh caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Kendati begitu, dia enggan membeberkan siapa saja partai politik yang mendaftarkan tujuh mantan napi korupsi ini sebagai bacaleg DPR.

"Kami baru mendapatkan tujuh orang caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Itu semua di tingkat DPR," ujar Wahyu di Kantor KPU Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Wahyu mengatakan bahwa tujuh nama caleg DPR ini ditemukan sebelum masa perbaikan pendaftaran caleg. Menurut dia, jika tidak dilakukan perbaikan maka KPU akan tetap melakukan pencoretan.

"KPU itu kan bekerja berdasarkan aturan. Sehingga kami sesuaikan bahwa pengumuman caleg-caleg nanti kan mulai pada saat ada daftar calon sementara (DCS). Kami tidak mau menyalahi aturan," tegas Wahyu.

KPU sebelumnya hanya menemukan lima nama mantan napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg DPR. Wahyu mengatakan pihaknya pun memberikan waktu kepada parpol untuk mengganti nama bacaleg mantan napi korupsi.

"Kalau ternyata parpol itu juga ganti nama-nama orang-orang bacaleg mantan napi koruptor itu kan akan kami lihat sudah diganti belum. Kita memberikan kesempatan kepada parpol," ucap Wahyu.

Sebelumnya 5 Bacaleg

Sebelumnya, KPU mengungkapkan ada 5 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang merupakan eks narapidana korupsi. Ini terungkap setelah KPU melakukan verifikasi terhadap berkas yang telah didaftarkan oleh partai politik.

"Ada lima orang mantan narapidana korupsi yang diajukan oleh parpol sebagai bacaleg DPR RI," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Borobudur, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu malam 21 Juli 2018.

Wahyu mengatakan, kelima orang bacaleg itu terdiri dari 2 orang yang terdaftar di daerah pilih (dapil) Aceh II, satu orang terdaftar di dapil Babel, satu orang di dapil Sultra, dan satu orang di dapil Jateng VI.

Dia menegaskan, kelimanya berasal dari partai politik lama. Artinya, mereka berasal dari parpol yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Namun KPU masih enggan untuk membeberkan asal parpol dari kelima bacaleg tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya