Idrus Marham Mundur Sebagai Mensos, Ini Kata Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo belum mau membeberkan status Menteri Sosial Idrus Marham.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Agu 2018, 14:01 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 14:01 WIB
Idrus Marham menunjukkan surat mengundurkan diri sebagai menteri sosial
Idrus Marham menunjukkan surat pengunduran diri sebagai menteri sosial (Liputan6.com/ Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo belum mau membeberkan status Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Menurut Agus, penetapan seseorang sebagai tersangka harus menunggu pengumuman resmi.

"Informasi ada atau tidak tersangka baru di sebuah perkara, baru bisa dipastikan kalau sudah diumumkan secara resmi. Ditunggu saja dulu ya," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).

Saat disinggung soal mundurnya Idrus Marham dari jabatan Menteri Sosial dan kader Partai Golkar lantaran statusnya yang sudah jadi tersangka, Agus tak menjawab secara pasti. Menurut dia, pengembangan sebuah perkara tergantung pada kecukupan alat bukti.

"Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus ini.

"Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1," ujar Febri.

Namun, Febri belum merinci siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam proyek senilai USD 900 juta ini. Febri hanya mengatakan pihak lembaga antirasuah sudah menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar yang masuk ke pihak-pihak tertentu.

"Jadi KPK mendalami hal tersebut untuk memastikan secara lebih rinci karena ada dugaan penerimaan sekitar Rp 4,8 miliar yang sejauh ini sudah kami identifikasi dalam kasus ini," terangnya.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Tersangka Kasus

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya