Jejak Idrus Marham di Pusaran Suap PLTU Riau-1

Seorang tersangka kasus suap PLTU RIau ditangkap di rumah Idrus Marham saat menghadiri acara pesta ulang tahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Agu 2018, 20:42 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2018, 20:42 WIB
KPK Kembali Periksa Menteri Sosial Terkait Kasus PLTU Riau
Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan awak media sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). Idrus akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih pada Jumat 13 Juli 2018. Penangkapan terhadap Eni dilakukan di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.

Saat itu, Idrus Marham tengah menggelar acara ulang tahun sang anak. Satu hari pascapenangkapan Eni, yakni Sabtu 14 Juli 2018, Idrus sempat menyatakan, sengaja mengundang Eni untuk datang ke rumah dinasnya.

"Enggak cuma Mbak Eni saja yang saya undang, semua teman Golkar saya undang, saya ajak mereka makan di sini," kata Idrus saat itu.

Idrus mengaku terkejut saat tiba-tiba beberapa petugas yang menunjukan identitas sebagai pegawai KPK datang ke rumah dinasnya dan hendak membawa Eni Saragih. Saat itu Idrus juga sempat menyarankan agar Eni Saragih bersedia ikut dan menjalani proses hukum yang ada.

Idrus juga sempat mengatakan, pada saat Eni Saragih menghadiri ulang tahun anaknya, Eni tidak memberikan apa pun kepada dirinya maupun sang anak hingga Eni digelandang ke markas antirasuah.

Penangkapan terhadap Eni Saragih sendiri berkaitan dengan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Eni diduga menerima Rp 500 juta dari bos Blackgold Natural Resources Limites Johanes Budistrutrisno Kotjo. Uang tersebut merupakan bagian dari 2,5 persen komitmen fee dari nilai total proyek sebesar USD 900 juta.

Total uang yang akan diberikan kepada Eni dari Johanes yakni sebesar Rp 4,8 miliar. Eni dan Johanes kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Namun dalam perjalanan penyidikan, KPK menduga ada peran pihak lain dalam kasus ini. Lembaga antirasuah pun tengah membidik seseorang untuk dijerat.

"Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Diduga lembaga antirasuah akan menjerat Idrus Marham dalam kasus ini. Idrus sendiri kini sudah mengundurkan diri menjadi Menteri Sosial dan kader Partai Golkar. Salah satu alasan yang dikemukakan Idrus lantaran dirinya ingin fokus mengikuti proses hukum di KPK. Sinyal penetapan Idrus Marham sebagai tersangka sudah muncul dari mulut mantan Sekjen Partai Golkar itu.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditetapkan Tersangka

Pada Jumat (24/8/2018) malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1. KPK menjerat Plt Ketua Umum Golkar Periode November-Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Diduga telah menerima hadiah atau janji dari JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo), pemegang saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Basaria, Jumat (24/8/2018).

Idrus Marham sendiri tercatat sudah tiga kali diperiksa penyidik KPK, Yakni pada Kamis 19 Juli 2018, Kamis 26 Juli 2018, dan Rabu 18 Agustus 2018. Pada pemeriksaan awal, Idrus sempat mengaku kenal dengan dua tersangka dalam kasus ini.

"Jadi ini semua teman saya. Pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi, itu adik saya. Kemudian saya kenal. Memang kenal," ujar Idrus usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya