KPK: Setya Novanto Tahu soal Proyek PLTU Riau-1

Pemeriksaan Setya Novanto untuk menjadikan kontruksi kasus suap PLTU Riau semakin jelas.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2018, 14:39 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2018, 14:39 WIB
Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Anang Sugiana
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa, Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Senin (21/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengetahui proyek PLTU Riau-1. Hal itu yang menjadi alasan penyidik memutuskan memeriksa terpidana kasus e-KTP itu.

"Ya intinya seperti ini, bahwa berdasarkan keterangan awal yang didapatkan penyidik bahwa Pak SN dianggap mengetahui (proyek PLTU Riau-1)," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Setya Novanto sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo. Menurut Syarif, pemeriksaan Setya Novanto untuk menjadikan kontruksi kasus ini semakin jelas.

"Waktu itu tentunya karena dicurigai ada beberapa hal yang berhubungan dengan Pak SN dalam kapasitas apa, saya belum tahu detilnya, tetapi berdasarkan gelar perkara yang saya ikuti Pak SN mengetahui adanya proyek ini," kata Syarif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto lantaran mantan Ketua Umum Golkar itu merupakan salah satu saksi penting dalam kasus ini.

"Jadi saksi-saksi penting kami periksa sebelum kami periksa tersangka (Idrus). Pemeriksaan SN dalam dua kapasitas. Dilihat dari peristiwa terjadinya rangkaian perbuatan di kasus PLTU Riau ini. Lalu dilihat sebagai kepengurusan Partai Golkar saat itu. Dan kedua sebagai ketua DPR saat itu," kata Febri.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini

Idrus Jadi Tersangka

Idrus Marham dijadikan tersangka ketiga oleh lembaga antirasuah setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5, jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya