318 Usulan Pemekaran Daerah Masih Terganjal Moratorium

Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebutkan, ada 318 usulan daerah otonomi baru yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 31 Agu 2018, 14:54 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 14:54 WIB
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebutkan ada 318 usulan daerah otonomi baru yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebutkan ada 318 usulan daerah otonomi baru yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menahan ratusan usulan pembentukan daerah baru. Hal itu karena terganjal adanya kebijakan moratorium.

Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebutkan ada 318 usulan daerah otonomi baru yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri.

"318 itu masih ada di meja kita. Belum kita evaluasi karena terkait ada kebijakan moratorium," kata Akmal, di Bogor, Kamis (30/8/2018).

Apabila moratorium itu dicabut, usulan daerah otonomi baru pun akan mengacu pada peraturan baru yang dalam waktu dekat ini bakal rampung.

"Evaluasinya menunggu PP (Peraturan Pemerintah) tentang desain besar penataan daerah. Sekarang sudah capai 85 persen," kata Akmal.

Regulasi tersebut akan menjadi acuan layak atau tidaknya wilayah provinsi, kota/kabupaten untuk dimekarkan. Dengan demikian, dari ratusan daerah yang diusulkan untuk dimekarkan tidak semua bakal disetujui.

"PP ini parameternya jelas. Lebih kepada kapasitas sumber daya alam, sumber daya manusianya, kesiapan infrastruktur dan tingkat ekonomi masyarakatnya. Tidak ujug-ujug jadi daerah otonom, tapi ada persiapan," terang Akmal.

Di sisi lain, Kemendagri telah merampungkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi tupoksi Ditjen Otda.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Regulasi lainnya yang telah dirampungkan yakni Perpres Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekda serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Total regulasi terkait UU nomor 23 Tahun 2014 ada 19 peraturan, termasuk di antaranya dua peraturan pemerintah, dua Perpres, serta satu Permendagri," kata Akmal.

Adapun regulasi yang belum rampung dan masih dalam proses yakni tersisa 18 peraturan pemerintah.

"Penyelesaian 18 regulasi tersebut sebagian besar dalam proses harmonisasi di Kemenkum HAM dan proses penetapan di Sesneg," kata Akmal. 

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya