KPK Cari Bukti untuk Jerat Dirut PLN Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1

KPK masih mencari bukti terkait keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2018, 19:01 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2018, 19:01 WIB
Dirut PLN Buka-bukaan Setelah Rumahnya Digeledah KPK
Dirut PLN Sofyan Basir (kanan) usai memberi keterangan pers setelah rumahnya digeledah oleh KPK, Jakarta, Senin (16/7). Sofyan berujar, PLN dan KPK selama ini memiliki hubungan kerja sama berupa nota kesepahaman. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari bukti terkait keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejauh ini, dugaan penerimaan suap oleh Sofyan Basir baru keluar dari mulut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Faksi Golkar Eni Maulani Saragih. Eni merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Baru dari satu orang saja si Eni. Nah, baru satu saksi itu saja, dan itu ada kemungkinan dengan mudahnya itu dibantah di pengadilan," ujar Alex di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, penyidik masih belum memiliki bukti cukup untuk menjerat Sofyan Basir dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Ketakutan yang dimiliki KPK jika tiba-tiba Eni Saragih mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Alhasil, tak ada bukti lain untuk menguatkan keterlibatan Sofyan Basir.

"Belum lagi risiko kalau Eni mencabut keterangannya, sedangkan, kalau mencabut bisa dengan mudah dipatahkan," kata Alex.

Dia menuturkan, Eni sempat mengakui adanya penerimaan uang oleh Sofyan Basir saat diperiksa penyidik KPK.

"Dia enggak menyebut secara eksplisit ada aliran uang. Dia menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin saya habis ketemu dengan SB (Sofyan Basir) nanti pembagiannya sama-sama, itu kata dia," kata Alex.

"Itu hanya dari Eni ke Idrus Marham. Kan gampang sekali kalau dikonfirmasi ke SB, saya enggak pernah ngomong begitu, artinya masih sangat minim, dari (Johanes) Kotjo enggak ada, masih jauhlah," sambung dia.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

3 Tersangka

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya