Liputan6.com, Jakarta Para petinggi Partai Nasdem melaporkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya adalah Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal Ramli dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV 4 September 208, dan program Indonesia Business Forum di Tv One 6 September 2018. Rizal diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Baca Juga
Taufik Basari menyatakan laporan ini dilakukan karena Rizal Ramli tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan. Dalam somasi tersebut Rizal Ramli diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3 x 24 jam.
Advertisement
"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli unuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh," kata Taufik, Senin (17/9/2018).
Taufik menghimbau agar Rizal Ramli bersikap ksatria. Jika terdapat pernyataannya yang keliru semestinya siap untuk mengakui kekeliruannya dan mencabutnya perkataannya agar tak tidak dimanfaatkan pihak lain.
"Urusan perbedaan pendapat Rizal Ramli mengenai kebijakan pemerintah adalah urusan dengan Pemerintah. Silakan berbeda pendapat. Urusan Rizal Ramli dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah, tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu," Taufik memungkasi.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rizal Ramli Didukung 720 Pengacara
Rizal Ramli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua Umum Surya Paloh. Atas laporan itu, mantan Menko Kemaritiman itu didukung 720 pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Waktu kita share kasus ini langsung ada 720 dalam waktu 7 (hari) yang bersedia, dan ini gratis tidak dibayar," kata Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan, di Slipi Tower, Jakarta Barat, Senin (17/9/2018).
Otto mengatakan, dukungan kepada Rizal Ramli murni karena ingin membantu dan memperjuangkan nasib petani garam, beras, bawang dan tebu.
"Maksud kita melindungi petani. Kita merasa bahwa kita saatnya tampil karena kepentingan petani. Kita ingin membela petani melalui pembelaan Rizal Ramli," ujar Otto.
Lanjut mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, banyak pengacara yang datang dari luar daerah untuk turut membantu masalah ini. Para pengacara ini datang membantu Rizal Ramli untuk memperjuangkan hak-hak dari petani.
Otto menjelaskan, dirinya sempat berusaha untuk menyatukan kembali antara Surya Paloh dan Rizal Ramli melalui pengacara Nasdem, Taslim. Namun, hal itu buntu. Di dalam pertemuan itu, Otto ingin mengkonfirmasi terkait pencemaran nama baik tersebut. Sebab, menurut Otto somasi yang dilayangkan ke Rizal Ramli salah alamat.
"Pada prinsipnya surat itu dibalas dan diminta buat minta maaf dulu lah baru ada komunikasi. Saya sampaikan kayanya komunikasinya tertutup. Terpaksa saya memberikan pendampingan hukum. Dikata-kata yang disampaikan Rizal Ramli tidak satupun dinyatakan tentang Nasdem. Nama disebut adalah Bapak Surya Paloh dan Enggard. Tapi tidak ada kata-kata Nasdem atau ketua umum Nasdem," pungkasnya.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement