Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur DKI.
"Hari Senin kemarin saya menerima Keputusan Presiden yang mengatakan bahwa pernyataan berhenti Bapak Sandiaga Salahuddin Uno sudah diresmikan Presiden. Nanti saya baca nomornya," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2019).
Dengan keluarnya Keppres ini, maka proses pencalonan wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga dari partai pengusung, sudah dapat dilakukan.
Advertisement
Pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Terbitnya Keppres pemberhentian Sandiaga Uno ini diungkap pertama kali oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono. "Sudah (terbit) masih disegel," kata Sumarsono saat dihubungi di Jakarta.
Â
Segera Dibawa ke Ketua DPRD DKI
Dia menyatakan, Keppres tersebut sudah diserahkan ke Biro Pemerintah DKI Jakarta, kemudian disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Setelah itu, kata Sumarsono, Anies akan menyampaikan Keppres tersebut ke Ketua DPRD DKI Jakarta. Sehingga proses pengisian wakil gubernur dapat dilaksanakan dan setiap partai pengusung berhak mengusulkan nama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement