Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengunduruan diri Sandiaga Uno sebagai wakil gubenur DKI Jakarta sudah diterbitkan.
"Sudah (terbit) masih disegel," kata Sumarsono saat dihubungi di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Baca Juga
Dia menyatakan, Keppres pengunduran diri Sandiaga tersebut sudah diserahkan ke Biro Pemerintah DKI Jakarta, yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Advertisement
Setelah itu, kata Sumarsono, Anies akan menyampaikan Keppres tersebut ke Ketua DPRD DKI Jakarta. Sehingga proses pengisian wakil gubernur pengganti Sandiaga, dapat dilaksanakan dan setiap partai pengusung berhak mengusulkan nama.
Calon Pengganti
Pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Masing-masing partai satu nama dan dua calon diteruskan ke Ketua DPRD untuk dipilih satu," ucapnya.
Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta guna mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Keduanya telah mendaftar sebagai bakal capres dan cawapres ke KPU RI pada 10 Agustus 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement