Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka penyebar video hoaks demonstrasi ricuh turunkan Jokowi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) atas nama Syuhada Al Aqse mengajukan penangguhan penahanan.
"Iya sudah (mengajukan penangguhan penahanan) oleh keluarga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (19/9/2018).
Kata Argo, permohonan tersebut dilakukan pada Senin 17 September 2018. Meski begitu, terkait apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak, Argo belum bisa menjawab.
Advertisement
"Nanti penyidik yang akan tentukan," ujarnya.
Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pelaku ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Muara II, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita berupa satu bundel printout akun Facebook atas nama Suhada Al Aqse dan dua handphone merek ZTE dan Xiaomi milik pelaku.
"Pasal yang diterapkan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 ttg Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tengtang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE," kata Dedi melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (16/9).
SAA telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitaan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antar golongan melalui akun Facebook atas nama Syuhada Al Aqse.
Dia menjelaskan, pada Sabtu tanggal 15 September 2018, pelapor mendapat informasi tentang akun facebook An Syuhada Al Aqse yang mem-posting video demonstrasi di depan MK dengan caption, "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Warung Kopi
"Namun yang sebenarnya video tersebut adalah video simulasi yg dilakukan pihak kepolisian untuk menangani penanggulangan unjuk rasa yang dilakukan di depan gedung MK," jelas Dedi.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu 15 September setelah polisi menelusuri alamat pelaku. SAA diciduk saat sedang nongkrong di warung kopi dekat rumahnya.
Dedi mengatakan, status SAA kini tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya serta menyita barang bukti untuk segera diproses dalam berita acara pemeriksaan.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement