Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua Kadin Bandara Soekarno Hatta, Sapto Kashariyanto, atas dugaan penipuan dan penggelapan penyewaan pesawat kargo. Selain berstatus tersangka, Sapto sudah ditahan sejak Juli lalu.
"Betul, sudah (tersangka dan ditahan) pada Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (20/9/2018).
Baca Juga
Penyidik tengah menyiapkan pelengkapan berkas dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
Adapun kasus ini bermula dari perjanjian antara Geminiantoro yang membuat nota kesepahaman dengan Sapto terkait penyewaan pesawat kargo. Nota kesepahaman dilakukan Oktober 2016. Dalam perjanjian tersebut, Sapto menjanjikan akan mendatangkan pesawat sebulan setelah penandatanganan MoU.
Duit Rp 1 miliar sudah digelontorkan. Namun, apa yang dijanjikan tidak kunjung dipenuhi hingga 2018.
"Setelah dikirim Rp 1 miliar. Minta Rp 200 juta lagi, tersangka. Dikasih Rp 200 juta tapi sampai sekarang 2018 nggak dateng-dateng itu. Sampai perjanjiannya sudah habis," kata Argo.
Kuasa hukum Geminiantoro, Gilbert Marciano Tulaar dan Gabriel Sipayung mengatakan, kliennya memercayai Sapto yang merupakan Ketua Kadin Bandara Soetta serta juga disebut punya sekolah penerbangan.
"Klien kami percaya dan yakin dengan profil Sapto. Terjadilah kerjasama tersebut dengan klien kami melalui perusahaannya dan Sapto melalui PT. RUS di awal 2016," kata Gilbert.
Bantah Menipu dan Menggelapkan
Sementara Kuasa Hukum Sapto, Arco Ujung, membantah kliennya menipu dan menggelapkan seperti yang dituduhkan kepolisian. Pasalnya, dia mengklaim proses penyewaan itu masih berjalan.
"Ini murni urusan dagang, kami menyediakan pesawat. Pak Gemini selaku penyewa. Mendatangkan pesawat 737 spesial kargo kan tidak gampang dan perlu proses, baik proses pembelian maupun perizinannya" katanya saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).
Dia mengatakan, sewa menyewa pesawat pada September 2016. Sesuai perjanjian bersama terkait kerjasama sewa pesawat tersebut, telah disepakati bersama terkait dengan uang jaminan senilai Rp 3 miliar.
Uang jaminan ini, kata Arco, sesuai perjanjian No.001/PK-RUS/Cakbal/IC/2016 disetor sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar setelah kontrak perjanjian kerjasama ditandatangani.
Tahap kedua akan dibayarkan setelah pesawat itu dinyatakan ada, sebesar Rp 1,5 miliar dan disaksikan pihak penyewa dan siap diterbangkan ke Jakarta.
"Selanjutnya, sisanya sebesar Rp 500 juta akan dibayarkan setelah pesawat tiba di bandara Sentani dan siap beroperasi. Artinya, yang dituduhkan kepada klien saya itu tidak sesuai dengan surat perjanjian yang telah kami sepakati bersama pada 23 September 2016. Kalau soal pesawat itu belum tiba, itu bukan berarti ada pengingkaran. Kami sudah order pesawat itu dan sudah setor uang pembelian, tapi kok malah saya dilaporkan penipuan," bebernya.
Lanjutnya, pada saat pesawat akan disewa sudah dijelaskan kepada si penyewa, kalau pesawatnya belum datang dan sedang diupayakan.
"Pak Gemini tahu kalau pesawat itu memang belum ada, tapi kami sudah order, dan dijanjikan pesawat itu akan datang," tegasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement