Liputan6.com, Jakarta - Puluhan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta dihentikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi saat hendak menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Rabu (17/10/2018).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan terdapat 51 truk yang terhambat hingga Rabu malam.
Baca Juga
"Ada 51 truk di sana," kata Isnawa saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).
Advertisement
Isnawa mengatakan, dia langsung menelepon dan telah mengirim tim untuk bertemu pihak Dishub dan Dinas LH Bekasi. Hasilnya pada Kamis dini hari tadi truk diperbolehkan melintas dan membuang sampah di Bantargebang.
"Sudah lepas (boleh lewat) jam 02.00. Saya telepon sama Pak Kadishub Kota Bekasi, saya bilang sopir dan keluarga sopir resah enggak bisa pulang, akhirnya boleh (lewat),” kata Isnawa.
Isnawa mengakui sebelumnya truk sampah DKI melintas 24 jam tanpa batasan, padahal menurut perjanjian kerja sama hanya truk tertutup alias compactor yang boleh lewat 24 jam. Isnawa pun meminta anak buanya untuk kembali ke peraturan.
"Truk terbuka hanya jam 21.00-05.00, tapi yang tertutup boleh," ucap dia.
Soal Dana Hibah
Isnawa menduga, kejadian di Bekasi itu berkaitan dengan dana hibah dari DKI yang belum cair dan berimbas pada penghalangan truk melintas.
"Soal isi perjanjian atau dana hibah bukan wewenang saya, tapi yang pasti saya ingatkan jajaran saya untuk patuhi aturan sesuai perjanjian," ujar Isnawa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement