KSPI Tolak Penetapan UMP Berdasarkan PP 78 Tahun 2015

Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan UMP DKI Jakarta, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta menurutnya tidak layak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Nov 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 20:30 WIB
Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Presiden KSPI Said Iqbal mencontohkan UMP DKI Jakarta, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta menurutnya tidak layak. Dia pun merinci kebutuhan buruh dalam sebulan.

"Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000. Makan 30 hari total Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, trasportasi Rp 500.000," jelas Said pada keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Dari tiga item itu, lanjut dia, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik.

Setelah dikurangi kebutuhan di atas, lanjut Said, sisa UMP 2019 hanya Rp 790.972.

"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" ujarnya

 

Usulkan Rp 4,2 Juta

20160428-Jelang Hari Buruh, Presiden Buruh Bahas Pembentukan Partai Politik-jakarta
Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi publik bertajuk “Partai Politik Buruh, Melawan Arus Deparpolisasi” di Jakarta, Kamis (28/4). Diskusi membahas wacana berdirinya partai politik sebagai alat politik perjuangan buruh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Said Iqbal menyatakan, buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 4,2 juta yang berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15%. Hasilnya adalah sekitar Rp 4,2 juta.

Untuk memprotes kebijakan pemerintah, buruh akan tetap aksi melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan daerah-daerah lain.

“Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," tandasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya