Polisi: Sopir Pikap Kecelakaan Santri Cipondoh Belum Jadi Tersangka

Jajaran Polres Metro Tangerang masih memfokuskan penanganan korban jiwa dan korban luka kecelakaan santri Cipondoh.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 26 Nov 2018, 19:32 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 19:32 WIB
Kapolres Metro Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Sopir mobil pikap, Rizki Fahmi, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan santri Cipondoh Tangerang. Sebab hingga kini, Rizki masih terbaring lemah di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, sopir ataupun yang lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan santri Cipondoh.

"Iya, belum tersangka. Karena dari Rizki ini belum dapat kita mintai keterangan. Nanti kalau sudah bisa, kita mintai keterangan bagaimana kronologi dan sebagainya," ucap Harry Kurniawan di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Senin (26/11/2018).

Hal itu mengingat kondisi kesehatan dan luka berat yang dialami Rizki yang masih dalam perawatan intensif. Rizki sendiri merupakan satu dari enam korban luka berat yang sampai kini belum boleh pulang.

Sampai saat ini, jajaran Polres Metro Tangerang, masih memfokuskan untuk penanganan korban jiwa dan korban luka terlebih dahulu. Hal ini lantaran mengedepankan sisi humanis, dengan menyelamatkan korban luka kecelakaan santri Cipondoh.

Namun, dia meyakinkan bahwa tim penyidik telah menjalankan prosedur penyelidikan dari beberapa saksi di lapangan. Hingga saat ini, jajarannya masih berkoordinasi dengan pihak RS Sari Asih Ciledug untuk dapat meminta keterangan dari saksi kunci, yakni Rizki, sang sopir.

"Pemeriksaan saksi-saksi semua sudah kita laksanakan. Tinggal satu memeriksa saksi kunci, yaitu sopir, Rizky Fahmi. Kondisi masih belum stabil masih penanganan dokter," ucap Harry. 

Bukan Angkut Penumpang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengingatkan kepada masyarakat bahwa mobil bak terbuka atau pikap bukan untuk mengangkut orang.

Hal itu dikatakan setelah kecelakaan mobil pikap yang menewaskan tiga orang santri di kawasan Greenlake, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

"Memang mobil tersebut tidak sesuai peruntukannya untuk mengangkut penumpang. Mobil terbuka peruntukannya untuk mengangkut barang," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Karena itu, polisi akan melakukan penilangan terhadap para pengemudi mobil pikap yang mengangkut penumpang di bak belakang. Selain itu, polisi juga terus melakukan upaya persuasif terhadap masyarakat di daerah-daerah terkait bahaya menumpang di bak mobil pikap.

"Di daerah pedesaan diimbau polisi menggunakan pendekatan humanis, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bak terbuka karena ini membahayakan keselamatan bagi penumpang itu sendiri atau bagi orang lain," tutur Dedi.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya